Sebanyak 636 ASN PPPK Pemerintah Provinsi Maluku resmi diangkat berdasarkan SK Gubernur No. 1182-1818 Tahun 2025, berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2030.
Penyerahan SK dilaksanakan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7/2025).
Wakil Gubernur Abdullah Vanath mengucapkan selamat dan mengajak, Vanath juga mengusulkan percepatan pengisian sisa formasi PPPK yang belum terisi kepada Kepala BKN RI.
Acara dihadiri pejabat daerah dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas ASN di Maluku.

“Kepada saudara-saudara yang hadir hari ini menerima amanah, saya ucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Provinsi Maluku,” kata Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.
pemerintah telah melakukan penandatanganan komitmen manajemen talenta sebagai langkah progresif dalam mengelola SDM ASN agar lebih professional, kompeten dan berdaya saing dengan manajemen talenta yang terstruktur.
“Mari kita bangun pemerintahan yang bersih, transparan, serta melayani dan tanamkan loyalitas karena masyarakat butuh kalian semua kerja par Maluku pung bae beliau juga menyampaikan agar ASN PPPK untuk menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” Harapnya.
Gubernur mengusulkan kepada BKN RI agar dapat memberikan atensi khusus terhadap sisa formasi PPPK Pemerintah Provinsi Maluku yang belum terisi.
“Kami menyadari bahwa pemenuhan formasi ASN sangat penting bagi kelangsungan layanan dasar di daerah kami yang berciri kepulauan.Oleh karena itu kami berharap adanya kebijakan afirmatif,” harapnya menutup sambutan.
Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh mendorong ASN yang telah dilantik mampu menjadi pelayan publik yang mencintai profesinya dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Karena kalau sudah mencintai, pasti dia mau berkorban, mau memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pesannya.
