Bula_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Seram Bagian Timur ( SBT ) meminta maaf Kepada Seluruh Wartawan yang bertugas di Daerah Yang bertajuk ITA WOTU NUSA.
Pasalnya telah melukai hati para Wartawan, terutama Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) di SBT mengenai Rekomendasi untuk adanya pengawasan dan kontrol Kominfo terdapat kinerja Wartawan.
Permohonan maaf tersebut di sampaikan oleh Wakil DPRD SBT Jasali Keliwar, Ketua Komisi II DPRD SBT Kilang Rumadan serta pihak sekretariat setempat, Rabu (28/05/2025).
” Atas nama Lembaga DPRD SBT, Kami meminta maaf atas kelalaian Pihak Sekretariat, Kami tidak bermaksud seperti itu, ” Tandas Keliwar.
Keliwar mengaku, Rekomendasi dari Komisi II yang dituangkan dalam LKPJ Bupati Tahun 2024 itu tidak berkaitan dengan kontrol dan pengawasan Kominfo terhadap kerja Wartawan.
” Rekomendasi dari Komisi II yang dituangkan dalam LKPJ Bupati Tahun 2024 itu tidak berkaitan dengan kontrol dan pengawasan Kominfo terhadap kerja Wartawan,” Ungkap Keliwar.
Mengenai hal tersebut, lebih rinci dan dituangkan dalam Press Release yang di bacakan oleh Wakil DPRD SBT Jasali Keliwar yakni, DPRD SBT memperhatikan ketentuan Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28, yang secara khusus mengatur tentang kebebasan warga Negara dalam menyampaikan pendapat, dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers jo Pasal 44 Undang Undang Nomor 45.
” Maka kami memahami betul bahwa, dalam kedudukannya sebagai Pilar keempat Demokrasi, pers memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menyonwal dan mengawasi jalannya pelaksanaan pemerintahan, pers adalah Institusi yang independen dan mendeka dalam melaksanakan tugasnya, oleh karena Itu tidak tepat apabila pers diawasi dan dikontrol oleh institusi manapun dalam setiap level pemenntahan. Tetapi dalam melaksanakan kegiatannya, pers diawasi dan bertanggungjawab kepada Dewan Pers, sebagai institusi resmi yang bertugas untuk menjaga independensi dan perilaku jurnalis sebagaimana telah diatur dalam kode etik jumalis sebagai rule of the law,” Tandas Keliwar.
Selain itu, Mencermati tugas dan fungsi pers dimaksud, maka DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur senantiasa menempatkan pers sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pengawasan jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, DPRD mendorong penguatan institusi pers yang merdeka, independen, dan bebas dari intervensi institusi dan pihak manapun.
Menunjuk pada salah satu butir rekomendasi DPRD sebagaimana disampaikan dalam Paripurna Ke-6 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025 tanggal 27 Mei 2025, yang di anggap telah keliru.
Sehingga, Atas nama DPRD SBT dengan ini menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
” Dapat kami sampaikan juga bahwa, Rekomendasi tersebut baru secara simbolis diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya kami telah melakukan perbaikan dan penyesuaian redaksi pada Butir Rekomendasi tersebut, dan secara resmi akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah,” Jelas Keliwar.
Adapun butir Rekomendasi kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, yang telah diperbaiki redaksinya adalah, DPRD memberikan Rekomendasi kepada OPD Infokom dan Persandian agar memanfaatkan media seperti website resmi pemerintah, media online, platform media social, videotron, dan lain-lain dalam mempublikasikan kegiatan Pemerintah Daerah dan DPRD maupun pembangunan di daerah. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menjaga hubungan kemitraan dan menjalin kerjasama dengan insan pers dalam pemberitannya.
” DPRD memberikan Rekomendasi kepada OPD Infokom dan Persandian agar memanfaatkan media seperti website resmi pemerintah, media online, platform media social, videotron, dan lain-lain dalam mempublikasikan kegiatan Pemerintah Daerah dan DPRD maupun pembangunan di daerah. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menjaga hubungan kemitraan dan menjalin kerjasama dengan insan pers dalam pemberitannya” Tandas Keliwar.
Usai membacakan Press Release tersebut, Wakil DPRD SBT Jasali Keliwar menyerahkannya kepada Ketua PWI SBT Yasin Kelderak.
Diberikan Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Seram Bagian Timur ( SBT ) Mengecam sikap Politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang seolah Membungkam kinerja Wartawan.
Pasalnya, Rekomendasi yang di tetapkan dalam Keputusan DPRD SBT Nomor 07 Tahun 2025 berkaitan dengan LKPJ Bupati Tahun 2024 Pada Poin Ke-delapan, sangatlah bertentang dengan kerja Wartawan.
Demikian disampaikan Oleh Ketua PWI SBT Yasin Kelderak pada saat menggelar Konferensi Pers di Bula, Selasa (27/05/2025).
” Rekomendasi tersebut sangatlah bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” Ungkap Kelderak.
Dikatakan, Pada Poin ke delapan rekomendasi tersebut yakni, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian DPRD memberikan rekomendasi kepada Kadis Kominfo SBT agar memanfaatkan media seperti website pemerintah, media online platform sosial media, videotron dan lain-lan dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan di daerah, dengan tetap mengawasi dan mengontrol para insan pers dalam pemberitaannya.
Poin ini, Kata Kelderak, Sebagai upaya untuk menekan Kebebasan Pers di SBT. Alasan kongkritnya, hubugan antara Pemerintah daerah dalam hal ini Kominfo hanyalah kemitraan dan bukan bersifat atasan dan bawahan.
Olehnya itu, dinas Kominfo SBT tidak berwenang untuk mengontrol dan mengawasi Kerja-kerja Wartawan.
“Rekomendasi DPRD ini salah alamat, olehnya itu PWI SBT mengaskan kepada DPRD SBT bahwa rekomendasi tersebut sangat bertentangan dengan UUD nomor 40 tahun 1999.
Ia juga menambahkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
” Olehnya itu tidak seorangpun yang berhak menekan Kerja Wartawan,” Tandasnya.
Bukan saja itu, Namun Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan. Jadi keliru bila ada yang menganggap pers tidak ada di dalam UUD 1945 dan mencoba Membungkam kerja Wartawan.
“Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan salah satu roh dari demokrasi adalah kebebasan bereksperesi. Dan itu dekat dengan kebebasan pers,” Tandas Kelderak.