Teropong Timur News — di kutip dari Zona Maluku — Dugaan adanya manipulasi Tanda tangan bendahara yang dilakukan oleh istri camat tidak benar.
Demikian dikatakan oleh Bendahara Camat Siritaun Widatimur Nur Hikmah Kelosan, Kepada Zona Maluku di bula, Minggu ( 29/06/2025 ).
” Itu tidak benar, Istri Camat tidak melakukan tanda tangan mewakili saya,” Ungkap Kelosan.
Kelosan membantah semua tuduhan yang menyebutkan Adanya informasi dugaan manuspulasi tanda tangan mewakili dirinya.
” Jadi informasi itu tidak benar, Hannya informasi liar yang mungkin saja ada kepentingan lain, yang pasti tidak ada yang mewakili saya untuk kepentingan pencairan anggaran kecamatan,” Jelas Kelosan.
Bendahara Kecamatan Siritaun Widatimur ini berharap agar jangan membentuk Opini publik yang berdampak pada hubungan Pimpinan dan Staf.
” Jangan seret saya, saya tidak tahu soal itu, dan semua dugaan yang menyeret Istri Camat juga tidak benar, saya juga harap jangan membentuk Opini publik yang berdampak pada hubungan Pimpinan dan Staf, ” Ungkapnya.
DI beritakan Sebelumnya, Istri dari Camat Siritaun Widatimur, diduga melakukan manipulasi Tanda Tangan Bendara camat Nur hikmah Kelosan.
Demikian dikatakan Oleh Aktivis Seram Bagian Timur ( SBT ) Ayub Rumbaru, Kepada Zona Maluku di Bula, Sabtu ( 28/06/2025).
Rumbaru mengaku, Setelah Bendahara Kecamatan Siritaun Widatimur berada di kecamatan, Camat Siritaun Widatimur Imran Patiekon melakukan transaksi Pencairan Dana Operasional kecamatan bersama dengan Istrinya.
Menurutnya, Camat beralasan bahwa bendahara kecamatan sedang sakit, Sehingga di berikan kuasa kepada istrinya.
” Camat beralasan bahwa Bendaharanya sedang sakit, sehingga istri camat memanipulasi tanda tangan guna Kebutuhan pencairan dana operasional kecamatan Siritaun Widatimur,” Jelasnya.
Mestinya, Kata Rumbaru bahwa tugas camat untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat kecamatan, termasuk mengoordinasikan berbagai kegiatan, memberikan pelayanan publik, dan memberdayakan masyarakat.
Namun Justru, Camat gunakan kewenangan untuk kepentingan semata.
Rumbaru berharap kepada Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri untuk segera mencopot Camat Siritaun Widatimur Imran Patiekon dari Jabatannya.
Perbuatan memanipulasi tanda tangan bendahara dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan surat, yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Pemalsuan tanda tangan, terutama dalam konteks dokumen resmi atau keuangan, dapat menimbulkan kerugian finansial dan merusak reputasi pihak terkait.
” Perbuatan tersebut telah di atur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Pemalsuan tanda tangan, terutama dalam konteks dokumen resmi atau keuangan, dapat menimbulkan kerugian finansial dan merusak reputasi pihak terkait,” Ungkapnya.
Untuk di ketahui, Hingga berita di Publish, Camat Siritaun Widatimur Belum di Konfirmasi.
