Bula_ Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Seram Bagian Timur ( SBT ) Mengecam sikap Politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang seolah Membungkam kinerja Wartawan.
Pasalnya, Rekomendasi yang di tetapkan dalam Keputusan DPRD SBT Nomor 07 Tahun 2025 berkaitan dengan LKPJ Bupati Tahun 2024 Pada Poin Ke-delapan, sangatlah bertentang dengan kerja Wartawan.
Demikian disampaikan Oleh Ketua PWI SBT Yasin Kelderak pada saat menggelar Konferensi Pers di Bula, Selasa (27/05/2025).
” Rekomendasi tersebut sangatlah bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” Ungkap Kelderak.
Dikatakan, Pada Poin ke delapan rekomendasi tersebut yakni, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian DPRD memberikan rekomendasi kepada Kadis Kominfo SBT agar memanfaatkan media seperti website pemerintah, media online platform sosial media, videotron dan lain-lan dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan di daerah, dengan tetap mengawasi dan mengontrol para insan pers dalam pemberitaannya.
Poin ini, Kata Kelderak, Sebagai upaya untuk menekan Kebebasan Pers di SBT. Alasan kongkritnya, hubugan antara Pemerintah daerah dalam hal ini Kominfo hanyalah kemitraan dan bukan bersifat atasan dan bawahan.
Olehnya itu, dinas Kominfo SBT tidak berwenang untuk mengontrol dan mengawasi Kerja-kerja Wartawan.
“Rekomendasi DPRD ini salah alamat, olehnya itu PWI SBT mengaskan kepada DPRD SBT bahwa rekomendasi tersebut sangat bertentangan dengan UUD nomor 40 tahun 1999.
Ia juga menambahkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
” Olehnya itu tidak seorangpun yang berhak menekan Kerja Wartawan,” Tandasnya.
Bukan saja itu, Namun Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan menjadi kalimat pertama dalam Pembukaan. Jadi keliru bila ada yang menganggap pers tidak ada di dalam UUD 1945 dan mencoba Membungkam kerja Wartawan.
“Kemerdekaan pers merupakan komitmen pertama yang ada di dalam UUD 1945, bahkan salah satu roh dari demokrasi adalah kebebasan bereksperesi. Dan itu dekat dengan kebebasan pers,” Tandas Kelderak. (TTN)